Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “ Mencari ilmu itu wajib
bagi setiap muslim.”
Kewajiban ini disyariatkan oleh beliau karena setiap muslim
yang menjalankan prosesi ibadah tidak disertai dengan ilmu pengetahuan yang
berkaitan dengan ibadah tersebut, maka ibadahnya tidak diterima oleh Allah SWT.
Contohnya, ketika dalam ibadah shalat, bila tidak mengetahui tentang cara wudhu
dan shalat yang benar, maka shalat tidak dianggap menurut syari’ah. Sekalipun
tatanan pelaksanaannya mungkin sesuai sebagaimana aturan yang berlaku.
Menurut Imam Al-Ghazali dalam Kitab Risalatul Laduniyah, terdapat
2 klasifikasi ilmu. Pertama, ilmu syar’i, yaitu ilmu yang berhubungan dengan
tuntunan ajaran Islam. Kedua, ilmu ‘aql, yaitu ilmu yang di dalamnya terdapat
kemungkinan benar dan salah.
Dari kedua klasifikasi ilmu tersebut, yang wajib dipelajari
adalah ilmu syar’i. Adapun pembagian ilmu syar’i ada tiga. Pertama, ilmu
tauhid, mempelajari tentang ketetapan aqidah ajaran Islam yang diambil dari
dalil-dalilnya yang yakin. Yang dipelajari antara lain keimanan yang benar
kepada Allah Ta’ala, sifat-sifat-Nya, serta hal-hal lain yang bersifat ghaib.
Kedua, ilmu fiqih, yaitu tentang hukum syar’i yang bersifat amaliyah
(pekerjaan)yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Ketiga, ilmu akhlak,
mempelajari hati yang baik dan buruk.
Ketiga ilmu di atas menurut sebagian besar ulama tidak cukup
dipelajari hanya dari membaca buku atau kitab. Alangkah baiknya, bila dikaji
langsung kepada ulama yang ahli di bidangnya. Hal ini dikarenakan mengkaji
langsung pada ulamanya dapat menurunkan hal lain yang juga sangat penting,
yakni adab terhadap ilmu yang dikaji.
Pada akhirnya, semoga setiap muslim selalu bersemangat dalam
mempelajari Islam. Sehingga, pintu kebaikan akan selalu terbuka untuknya.
(dedeh laharwati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar